JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – DPR terus mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) energi baru dan terbarukan. Pasalnya, UU tersebut bakal menjadi pondasi utama untuk transisi energi ke yang lebih baik adalah lewat kebijakan.
anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti mengatakan penggunaan energi ramah lingkungan sudah mulai berjalan baik seperti masifnya kendaraan listrik. Namun hal tersebut dinilai belum cukup karena tidak memiliki regulasi yang mengaturnya.
“Pondasi utama untuk transisi ke energi bersih menurut saya lewat kebijakan, lewat regulasi, yakni dengan menciptakan RUU Energi Baru dan Energy Terbarukan,” kata Dyah dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Dia mengatakan adanya undang-undang itu dapat mengakselerasi diversifikasi energi di Indonesia.
“Dengan terciptanya undang-undang ini, sebetulnya bisa membuka peluang agar Indonesia itu bisa mendiversifikasi energi portfolio mereka,” ucapnya.
Terlebih, produksi lifting Minyak dan Gas (Migas) saat ini masih jauh dari target yang ditetapkan, sebesar 1 juta barel per hari (bph). Hal itu membuat diversifikasi energi menjadi semakin mendesak.
“Jadi kalau kita melihat dari tahun ke tahun memang trennya menurun-menurun terus,” ungkap dia.
(Fakhry)