Play Video

Praktisi Hukum: Pengangkatan Oknum Kades Berijazah Palsu Tidak Sah Secara Hukum

Keterangan foto:
Praktisi hukum yang juga seorang advokat di Kota Sampit, Bambang Nugroho, S.H.

 

KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Seorang praktisi hukum yang juga seorang advokat di Kota Sampit, Bambang Nugroho, S.H, angkat bicara terkait adanya dugaan salah satu oknum kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang ketika mengikuti pemilihan kepala desa tahun 2023 diduga menggunakan ijazah palsu.

 

Menurutnya, selaku praktisi hukum jelas hal tersebut menyalahi aturan hukum yang berlaku, apalagi yang bersangkutan sudah dilantik sebagai kepala desa, hal ini sebetulnya secara legal standing sebagai kepala desa tidak sah secara hukum karena ada persyaratan yang cacat hukum.

 

Baca Juga :  Warung Pangku di Gresik Nekat Beroperasi saat Ramadhan, Satu Mucikari Ditangkap

“Kalau memang bisa dibuktikan bahwa dugaan itu benar, itu berarti harus dibatalkan karena menyangkut legalitas legal standing sebagai kepala desa yang sudah dilantik,” jelasnya, Senin (27/05/2024).

 

Ia menyebutkan, hal ini bisa dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan surat menyurat.

 

“Hal ini akan menimbulkan implikasi kepada masyarakat, kalau namanya sudah cacat hukum berarti nanti kebijakan publiknya itu bisa cacat hukum itu kaitannya, karena yang bersangkutan tidak sah secara hukum karena ada cacat hukum dalam persyaratan akhirnya produk-produk kebijakan publiknya dinyatakan cacat hukum juga,” ujarnya lagi.

 

“Harusnya yang bersangkutan wajib mengundurkan diri kalau memang dugaan itu bisa dibuktikan bahwa ijazah itu palsu,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pemecatan RAT Sebagai ASN Tertunda


“Yang bisa menentukan palsu tidaknya dokumen itu tentunya adalah pihak kepolisian dengan labkrimnya, itu akan ada uji forensik, kalau terbukti maka pengangkatannya sebagai kades tidak sah secara hukum,” tandas Bambang.

(Tim red)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!