BEENEWS.CO.ID – Mahkamah Internasional (ICJ) atau International Court of Justice telah mengeluarkan perintah kepada Israel untuk menghentikan serangan mereka di wilayah Rafah. Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting yang kemungkinan akan meningkatkan tekanan internasional terhadap Israel setelah lebih dari tujuh bulan berkecamuknya perang di Gaza.
Mahkamah Internasional telah mengeluarkan keputusan pada hari Sabtu (25/5/2024) di mana Israel dipaksa untuk menghentikan serangan militer yang telah mengakibatkan kerusakan fisik yang signifikan.
Dalam pernyataannya, ICJ menyatakan bahwa Israel harus “segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lain apa pun di Kegubernuran Rafah, yang dapat berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang akan menyebabkan kehancuran secara keseluruhan atau sebagian.”
Tidak hanya itu, Mahkamah Internasional juga memerintahkan Israel untuk menjaga penyeberangan Rafah tetap terbuka untuk memastikan akses bantuan kemanusiaan “tanpa hambatan”.
Israel diwajibkan untuk “menjaga penyeberangan Rafah tetap terbuka untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan,” demikian bunyi keputusan yang dinantikan oleh banyak pihak.
(Ayudia)