MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Sepasang kekasih berinisial VAR (18) dan AS (18) ditangkap karena membuang bayi di semak-semak perkebunan teh di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang berujung pada kematian bayi tersebut. Pada tahun 2022, keduanya juga pernah mengubur bayi hasil hubungan gelap mereka.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun, Iptu Ivan Roni Purba, mengungkapkan bahwa pelaku VAR mengubur bayi itu pada Agustus 2022 di dekat rumahnya.
“Berdasarkan keterangan tersangka VAR, tersangka sudah pernah menguburkan bayi hasil hubungan tersangka dengan AS pada Agustus 2022 di sekitar lokasi dekat rumah tersangka,” kata Iptu Ivan, Jumat (24/5/2024).
Ivan menjelaskan bahwa bayi yang dikuburkan tersebut meninggal dunia saat proses persalinan tanpa bantuan tenaga medis. Penyidik berencana segera melakukan ekshumasi untuk mengungkap penyebab kematian bayi tersebut.
Menurut keterangan tersangka, bayi tersebut meninggal dunia saat proses persalinan yang tidak dibantu oleh tenaga medis. Penyidik akan melakukan ekshumasi untuk memverifikasi penyebab kematian bayi. Meskipun demikian, saat ini prioritas kami adalah menyelesaikan kasus yang terjadi kemarin di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari,” jelasnya.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di RTP Polres Simalungun dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.