JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – DPR mendorong adanya revisi UU Narkotika. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun yang melihat revisi UU Narkotika sangat diperlukan saat ini.
Adang melihat perkembangan jenis dan bentuk narkotika saat ini begitu pesat. Maka dari itu diperlukan penyesuaian regulasi agar penegakan hukum dapat berjalan efektif.
“Undang-undang yang ada saat ini tidak lagi memadai karena banyaknya macam narkotik yang telah berubah bentuk dan jenis, sehingga tidak tercantum dalam lampiran undang-undang yang ada sekarang,” kata Adang dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).
Selain getol membahas UU narkotika, ia menyoroti kondisi Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang kondisinya sangat memprihatinkan. Terlebih, saat ini penghuni LP mayoritas berasal dari kasus narkotika.
“kita bersama pemerintah ingin bisa menyelesaikan masalah tersebut melalui usaha preventif dan represif, khususnya yang berhubungan dengan rehabilitasi,” ungkap Adang.
Dia menekankan pentingnya rehabilitasi bagi pengguna narkotika, terutama bagi anak-anak muda yang baru mencoba-coba dan bukan merupakan bandar.
“Untuk anak-anak kita yang baru coba-coba, anak-anak kita yang memang bukan bandar, sebaiknya direhabilitasi. Karena pada saat mereka masuk ke Lembaga Pemasyarakatan, setelah keluar masih saja melakukan hal yang sama. Sehingga perlu suatu rehabilitasi dan pendidikan agar generasi muda kita di masa yang akan datang tidak terkena masalah narkotika,” jelas Adang.
(Fakhry)