Keterangan foto:
Nurahman Ramadani, S.H., M.H.
KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Nurahman Ramadani, S.H.,M.H, penasehat hukum terdakwa atas nama Candra Wijaya Bin H. Ramli N.A, pada perkara Nomor : 77/Pid.Sus/2024/PN Spt, mengadukan pelanggaran hukum acara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sampit.
“Saya sudah melayangkan laporan terkait hal ini ke Komisi Yudisial Republik Indonesia dan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Nurahman, Minggu (19/05/2024).
Ia pun menjelaskan kronologisnya, bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit pada perkara nomor : 77/Pid.Sus/2024/PN Spt, terdakwa atas nama Candra Wijaya Bin H. Ramli N.A pada sidang Pembacaan Dakwaan tertanggal 19 Maret 2024 dimana Majelis Hakim pemeriksa seharusnya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Rasid, S.H, dan Hakim Anggota Saiful HS, S.H., M.H dan Firdaus Sodiqin, S.H, sesuai dengan jadwal sidang yang dibagikan kepada penasehat hukum saudara Candra Wijaya Bin H.Ramli N.A dan dalam jadwal persidangan yang dibagikan oleh Pengadilan Negeri Sampit serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit.
Akan tetapi dalam persidangan pembacaan dakwaan tertanggal 19 Maret 2024 tersebut, Majelis Hakim Pemeriksa adalah Ketua Majelis Hakim Hendra Novryandie, S.H., M.H sedangkan Hakim Anggota Saiful HS, S.H., M.H dan Firdaus Sodiqin, S.H, tidak sesuai dengan jadwal sidang yang dibagikan kepada penasehat hukum serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit.
Kemudian pada persidangan pembacaan dakwaan tertanggal 19 Maret 2024, setelah dibacakannya Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan ditentukannya sidang Eksepsi tertanggal 26 Maret 2024, kemudian Panitera Pengganti atas nama Gustia Ningsih, A.Md., S.H meminta tanda tangan kepada terdakwa Candra Wijaya Bin H. Ramli N.A pada lembaran Rencana Jadwal sidang Perkara Pidana, dimana dalam berkas tersebut menerangkan bahwa Ketua Majelis Hakim adalah Abdul Rasid, S.H. dan Hakim Anggota Saiful HS, S.H., M.H dan Firdaus Sodiqin, S.H, sesuai dengan jadwal sidang yang sudah dibagikan sebelumnya, serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit, akan tetapi persidangan saat itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendra Novryandie, S.H., M.H sedangkan Hakim Anggota Saiful HS, S.H., M.H dan Firdaus Sodiqin, S.H.
“Lalu saya sebagai penasehat hukum Candra Wijaya Bin H. Ramli N.A berdasarkan surat kuasa tertanggal 13 Maret 2024 dalam persidangan tertanggal 26 Maret 2024, menanyakan kepada majelis hakim pemeriksa yang saat itu di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Rasid, S.H. dan Hakim Anggota Saiful HS, S.H.,M.H dan Firdaus Sodiqin, S.H, terkait pergantian Ketua Majelis Hakim berkenaan dengan sidang tertanggal 19 Maret 2024 tersebut, dimana saat itu Ketua Majelis Hakim Hendra Novryandie, S.H., M.H bukan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Rasid, S.H., kemudian majelis hakim sempat melakukan skor persidangan untuk membahas hal tersebut, kemudian saya dipanggil oleh Hakim Hendra Novryandie, S.H., M.H yang menjelaskan bahwa terdapat pergantian majelis hakim sementara disaat persidangan tertanggal 19 Maret 2024,” papar Nurahman.
“Kemudian dalam persidangan tertanggal 2 April 2024 saya sebagai penasehat hukum Candra Wijaya Bin H. Ramli N.A, menanyakan kepada majelis hakim pemeriksa yang saat itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Rasid, S.H dan Hakim Anggota Saiful HS, S.H., M.H dan Firdaus Sodiqin, S.H, terkait dengan surat penggantian Ketua Majelis Hakim pemeriksan dalam sidang tertanggal 19 Maret 2024 dari ketua Pengadilan Negeri sampit, dan dijawab oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Rasid, S.H. akan menunjukan surat tersebut dengan saya sebagai penasehat hukum Candra Wijaya Bin H. Ramli N.A,” lanjutnya.
“Sampai dengan laporan saya kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia dilayangkan, tidak pernah disampaikan surat penggantian Ketua Majelis Hakim Pemeriksaan dari Ketua Majelis Hakim Abdul Rasid, S.H. kepada Hakim Hendra Novryandie, S.H., M.H yang memimpin persidangan tertanggal 19 Maret 2024,” tandasnya.(Tim)