Keterangan foto:
Ditlantas Polda Kalteng sosialisasikan standar pelayanan SIM.
KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Guna memberikan pemahaman kepada Forum Konsultasi Publik (FKP), Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng menggelar Sosialisasi Standar Pelayanan SIM yang dilaksanakan oleh Biro Rena Polda Kalteng, Kamis (16/05/2024).
“Kegiatan ini adalah sosialisasi standar pelayanan SIM, yang mana dalam kegiatan ini diharapkan adanya komunikasi dua arah antara masyarakat dengan penyelenggara pelayanan publik, sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol R.S Handoyo, melalui Kasi SIM Ditlantas Kompol Maasye Deebby Joulla Kani.
Menurutnya, Ditlantas Polda Kalteng terus berupaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terlebih dalam kepengurusan penerbitan SIM.
Pada kegiatan tersebut Kasi SIM menerangkan, dasar hukum dalam kepemilikan SIM ada tiga yakni pertama Undang-undang No.2 Tahun 2002, kedua Undang-undang No 22 Tahun 2009 dan ketiga Perpol No.5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Selain itu ia juga menjelaskan standar pelayanan SIM Ditlantas Polda Kalteng, mulai dari persyaratan sampai dengan prosedur penerbitan.
Ia menyebutkan, hal ini penting disampaikan agar dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan.