Play Video

DPD Organda Kalteng Tanggapi Surat DPC Organda Kotim, Ini Bunyinya

Keterangan foto:
Ketua DPD Organda Kalimantan Tengah (Kalteng), Ducun Helduk Umar, S.E.

 

KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda Kalimantan Tengah (Kalteng), memberikan tanggapan atas surat jawaban yang disampaikan oleh DPC Organda Kotawaringin Timur (Kotim).

 

“Iya benar kami telah memberikan tanggapan atas surat jawaban dari pihak DPC Organda Kotim, setelah kami turunkan surat peringatan (SP) I,” kata Ketua DPD Organda Kalteng Ducun Helduk Umar, S.E, Minggu (12/05/2024).

 

Menurutnya, surat dengan Nomor 201/DPD.ORGANDA/KH/V/2024, tentang Tanggapan Surat DPC

Organda Kabupaten Kotawaringin

Timur, tanggal 7 Mei 2024 itu sudah sesuai dengan aturan AD/ART Organda.

 

“Di surat tanggapan itu kami meminta agar pihak DPC Organda Kotim dapat menjalankan roda organisasi sesuai dengan AD/ART yang telah ditetapkan,” ujarnya.

 

“Karena ada permintaan dari DPC Organda Kotim agar iuran dan pembagiannya ditinjau ulang, maka saya katakan hal itu bisa saja tapi harus melalui forum Munas tidak bisa sembarangan, karena nilai sekecil apapun tentu disepakati secara nasional, kalau kita ambil diluar kesepakatan nasional itu yang tidak benar,” jelasnya.

Baca Juga :  Kerja Bakti 'Surabaya Bergerak' di Jagir, Antisipasi Dampak  Musim Hujan

 

“Karena dalam anggaran rumah tangga pasal 25 itu sudah jelas untuk pembagian iuran 60 persen untuk DPC, 30 persen untuk DPD, dan 10 persen untuk DPP, itu yang tidak mereka laksanakan hingga hari ini,” tambahnya.

 

Lebih lanjut ia mengatakan, tidak ada anggaran di pemerintah untuk organisasi seperti Organda ini.

 

“Jadi yang namanya organisasi ini hidup dari iuran, semua organisasi atau ormas atau apapun di Indonesia ini kan tanpa iuran mana bisa hidup, kecuali organisasi politik karena ada bantuan dari pemerintah, kalau seperti Organda ini kan dari mana anggarannya kalau tidak dari anggotanya sendiri,” imbuhnya.

 

Kemudian menanggapi isu adanya beberapa DPC yang ingin mengganti Ketua DPD Organda Kalteng, ia menyebutkan hal itu ada aturan mainnya.

Baca Juga :  Kades di Ponorogo Diperas Rp 8 Juta Usai Diperas Kuli Bangunan yang Ngaku Kasat Reskrim


“Organisasi ini kan ada aturan mainnya kalau memang memenuhi syarat mereka minta pergantian itu ya boleh-boleh saja, tapi alasan pergantian itu kan harus jelas, nanti harus melalui Musdalub dan lain sebagainya, kalau memenuhi syarat ya tidak apa-apa harus kita layani, namun tentunya harus ada juga koordinasi dengan pihak DPP, dan kalau DPP memperbolehkan ya kenapa tidak,” ujarnya.

 

“Saya inginnya setiap DPC Organda ini dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan aturan organisasi dan AD/ART, itu pasti akan kita dukung, karena pihak DPD telah mengeluarkan SK dan memberikan kewenangan, dan pihak DPC juga mendapat dukungan dari pemerintah daerah, serta didukung pula oleh Dinas Perhubungan dan Polres setempat sebagai pembina tehnis Organda, jadi tinggal pengurus saja yang harus bisa menjalankan fungsinya di lapangan,” pungkas Ducun.

(Tim red)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!