Play Video

Zamanueli Zebua Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Eksploitasi Anak

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Medan hari Kamis (9/5/2024) menjatuhkan putusan terhadap Zamanueli Zebua, pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, dalam kasus eksploitasi anak. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung memutuskan Zamanueli divonis dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

 

Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra 5 PN Medan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 150 juta kepada Zamanueli. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Zamanueli didakwa berdasarkan Pasal 88 Jo 76 i UU No 35 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Pengoperasian Tanpa Tarif Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi Kuala Bingai-Tanjungpura Berlangsung Mulai 29 Januari 2024

 

Hakim menjelaskan bahwa perbuatan Zamanueli memberatkan karena melanggar undang-undang, menyebabkan trauma pada anak-anak, dan berdampak negatif pada perkembangan mereka. Namun, dalam pertimbangan meringankan, Zamanueli bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

 

Mendengar putusan tersebut, Zamanueli menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita Endang Suryani Siahaan menyatakan akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

 

Perlu dicatat bahwa putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU sebelumnya, yang menuntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Sebelumnya, Zamanueli ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena melakukan eksploitasi anak. Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, menjelaskan bahwa Zamanueli diamankan pada Selasa (19/9/2023) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (20/9/2023) karena melakukan eksploitasi secara ekonomi untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Sekda Kalteng Ikuti Rakor Bahas Langkah Konkrit Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023


Panti asuhan yang dikelola oleh Zamanueli bersama istrinya juga tidak memiliki izin resmi. Terdapat 26 anak yang diasuh di panti tersebut, termasuk 4 bayi dan anak-anak yang bersekolah di SD dan SMP. Dari hasil interogasi, Zamanueli mengaku panti tersebut beroperasi sejak awal tahun 2023, tetapi baru 4 bulan terakhir melakukan eksploitasi melalui media sosial TikTok dengan hasil donasi mencapai puluhan juta rupiah per bulan, baik dari dalam maupun luar negeri.

(Ayudia)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!