Keterangan foto:
Nurahman Ramadani, S.H., M.H.
KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Polres Kotim, Polda Kalteng berhasil meringkus tujuh tersangka penjarahan buah kelapa sawit di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, tepatnya milik PT.Agro Karya Prima Lestari (AKPL).
Dilansir dari Antara, Senin 15 April 2024, pihak Polres Kotim menyebutkan ketujuh tersangka tersebut berinisial B, S, E, M, H, P dan S.
Menurut keterangan polisi, diketahui detail pelaku, baik penjarah, penyedia jasa yang turut membantu memfasilitasi, sopir, pemegang DO (Delivery Order), Surat Pemesanan Kendaraan (SPK), hingga pabrik pengolah hasil curian.
Lebih jelasnya, pada 6 April 2024, pihak kepolisian mendapati terjadi penjarahan atau pencurian buah kelapa sawit kurang lebih 70 janjang atau 1.300 kilogram di di Blok A1 Estate Seranau PT.AKPL, Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu.
Aksi tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial B yang difasilitasi dan dibantu oleh tersangka berinisial S.
Keduanya berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, dari keterangan B diketahui bahwa hasil curian akan dijual ke pengepul berinisial O, yang saat ini masih dalam penyelidikan.