Jokowi Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus untuk menolak permohonan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang diajukan oleh Paslon 01 dan 03, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam sidang akhir terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilpres, Senin (22/4).
Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menegaskan, bahwa pemerintah menghormati hasil putusan MK tersebut.
“Pemerintah menghormati Putusan MK yang final dan mengikat,” ujar Jokowi, saat diwawancarai, di Halaman SMKN 1 Rangas Mamuju, Sulbar, pada Selasa (23/4/2024).
Lebih lanjut, Jokowi pun turut menyampaikan, bahwa pertimbangan hukum dari Hakim MK seakan menegaskan, bahwa tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepada pemerintah selama ini tidak terbukti. Seperti intervensi aparat hingga politisasi bantuan sosial (Bansos).
“Pertimbangan hukum dari Putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah seperti kecurangan-kecurangan intervensi aparat, kemudian politisasi Bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti ini yang terpenting bagi pemerintah ini,” tegas Jokowi.
Karenanya, Jokowi pun mengajak kepada seluruh pihak, untuk dapat bersatu kembali, pasca dikeluarkannya putusan Hakim MK. Jokowi bahkan juga mengutarakan,