JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi bakal mengabulkan sebahagian gugatan sengketa Pilpres yang akan diputuskan, Senin (22/4) besok. Hal itu disampaikan oleh pengamat sosial politik, Muhammad Gumarang.
Gumarang mengatakan para hakim sangat menyadari dan prihatin akibat telah meloloskan Gibran menjadi wakil Presiden. Terlebih, eks Ketua MK yakni Anwar Usman saat ini sudah diganti dengan sosok yang lebih berintegritas.
“Otomatis dia (Ketua Hakim MK saat ini) akan menyelaraskan dengan kondisi yang benar,” kata Gumarang saat dihubungi, Minggu (21/4).
Dia menyebut hakim MK dapat mengambil beberapa opsi putusan. Mulai dari mendiskualifikasi Gibran dan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa wilayah saja.
Menurutnya, dua pertimbangan tersebut sangat beralasan secara hukum dan tidak akan membuat gejolak yang berlebihhan di tengah masyarakat. Selain itu MK juga ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat.
“Putusan itu tidak akan mengguncang masyarakat,” ungkap Gumarang.
(Fakhry)