Keterangan foto:
Sebuah mobil dinas berpelat merah terlihat di salah satu vila di obyek wisata pantai Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kotawaringin Timur, Jum’at (12/04/2024).
KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Sebuah mobil dinas berpelat merah tertangkap kamera seorang warga saat tengah berada di salah satu vila di kawasan obyek wisata pantai Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kotawaringin Timur, pada libur lebaran hari ketiga, Jum’at (12/04/2024).
“Wah enak dong jadi pejabat, mobil dinas bisa dipakai untuk jalan-jalan berwisata bersama keluarga,” ucap warga tersebut yang tidak mau disebutkan namanya.
“Setau saya mobil dinas itu nggak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi apalagi dipakai piknik,” ujarnya.
Menurut aturan, kendaraan berpelat nomor merah hanya boleh digunakan pada saat hari kerja dan dilarang digunakan saat hari libur atau tanggal merah.
Pada dasarnya, kendaraan dinas berpelat merah digunakan untuk urusan kedinasan ASN.
Merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, kendaraan dinas hanya boleh digunakan saat hari kerja dan ASN yang menggunakan wajib menggunakan seragam.
Aturan tentang penggunaan kendaraan berpelat merah juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Disebutkan, bila penggunaan kendaraan dinas berpelat merah tidak sesuai maka ASN yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi disiplin.
Sanksi disiplin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(Tim red)