Penulis Ketua Persit KCK Cab XLI Kodim 1714/PJ, Ny. Brenda Irawan Setya Kusuma
PUNCAK JAYA, BEENEWS.CO.ID – Salah satu tugas pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI) berdasarkan Undang-undang (UU) No. 34 tahun 2004 adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Termasuk bagaimana dalam membantu tugas pemerintahan di daerah.
Indonesia, sebagai suatu negara yang dianugerahi akan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM)-nya, tentu harus bisa mengelolanya dengan baik. Sehingga dapat memberikan hajat dan manfaat untuk kehidupan masyarakat.
Hal itu lah yang diinisiasi oleh para Bintara Pembina Desa (BABINSA) dan Persatuan Istri Tentara (Persit) dari Komando Distrik Militer (Kodim) 1714/Puncak Jaya (PJ), di mana pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu strategi dalam pembangunan ekonomi yang merangkum nilai-nilai sosial untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat.