Play Video

JPU Kasus Penganiayaan Sebut Tuntutan Sudah Sesuai Fakta Persidangan

Keterangan foto:
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Muhammad Tiara, S.H, Rabu (27/03/2024).

 

KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Muhammad Tiara, S.H, menyebutkan bahwa tuntutan pada kasus penganiayaan dengan Terdakwa Nurita, Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Spt, sudah sesuai dengan fakta persidangan.

 

“Terdakwa Nurita saya tuntut dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 3 bulan penjara,” kata Muhammad Tiara, Rabu (27/03/2024).

 

Tuntutan ini menurutnya sudah sesuai dengan fakta yang diungkapkan oleh para saksi di persidangan.

 

“Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, terungkap bahwa perbuatan yang Terdakwa lakukan tidak menghalangi Korban melakukan aktivitas sehari-hari dan tidak menimbulkan cedera yang signifikan, di samping itu Terdakwa menampar Korban sebanyak 1 kali dan tidak ada perbuatan lanjutan,” jelas Muhammad Tiara.

Baca Juga :  Penjual Susu Sapi Korban Penjambretan Ditemukan Terkapar

 

Sebelumnya, korban Isna mengalami tindakan penganiayaan pada Rabu 6 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, karena anak pelaku hampir menabrak anak Isna yang tengah bermain, dengan sepeda motor ketika melintas di dalam gang.

 

Selanjutnya terjadi cekcok antara Isna dan pengendara sepeda motor tersebut.

 

Akibat keributan itu akhirnya memicu penamparan oleh pelaku Nurita yang merupakan ibu kandung dari pengendara sepeda motor tersebut.


Dalam persidangan pelaku dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama 3 bulan.

 

Pelaku pun akhirnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Hakim Ketua Saiful HS, dengan hukuman penjara selama 3 bulan dengan ketentuan percobaan selama 6 bulan, apabila pelaku dapat berperilaku baik dalam kurun waktu 6 bulan tersebut, maka hukuman pidana selama 3 bulan tidak perlu dilaksanakan.

Baca Juga :  Satu Nyawa Tewas Saat Bentrok Desa Bangkal Seruyan, Kapolda Kalteng Janji Akan Mengusut Tuntas Masalah Ini.

 

Atas vonis tersebut terdakwa Nurita menyatakan menerima, sedangkan pihak JPU menyatakan pikir-pikir.


“Dengan putusan hakim tersebut saya menyatakan pikir-pikir karena harus berkoordinasi kembali dengan atasan saya,” pungkasnya.

(Tim red)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!