JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 pada Rabu Malam(20/3).
Menanggapi hal itu, Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies baswedan memastikan pihaknya bakal menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan gugatan tersebut sebagai upaya memperbaiki demokrasi yang legitimasinya rusak karena berbagai aksi kecurangan.
“Proses pemilihan itu penting untuk dipastikan terbuka, adil dan bebas dari tekanan, untuk menjamin bahwa semua suara yang memenuhi syarat akan didengar dan dihormati. Proses pemilihan itu penting untuk dijaga agar memastikan legitimasi, kepercayaan, dan inklusifitas dalam hasilnya,” kata Anies dalam keterangan, Rabu (20/3/2024).
Anies mengatakan pemilu yang dilalyi tanpa proses kredibel akan membuat legitimasi calon yang terpilih atau keputusan bisa menyebabkan keraguan. Maka menjaga integritas proses pemilihan adalah sangat penting bagi kelangsungan demokrasi.
“Saudara-saudara sekalian, pemimpin yang lahir dari proses yang ternodai dengan kecurangan dan penyimpangan akan menghasilkan rezim yang melahirkan kebijakan yang penuh ketidakadilan dan kita tak ingin ini terjadi,” ucap Anies.