Keterangan foto:
Isna binti Sarli (kedua dari kanan) saat menghadiri pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (20/03/2024).
KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Isna binti Sarli (30), warga Jalan Christopel Mihing, Gang Nilam Sari RT.55 RW 05, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur, korban penganiayaan yang dilakukan oleh Nurita (Mama Novi) yang masih tetangganya sendiri, mengaku kecewa dengan jaksa penuntut umum karena hanya menuntut pelaku penganiayaan dengan ancaman 3 bulan penjara.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (20/03/2024) Jaksa Penuntut Umum Muhammad Tiara, S.H, menuntut terdakwa Nurita dengan pasal 351.
“Pelaku saya tuntut dengan pasal 351 dengan ancaman 3 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum Muhammad Tiara, yang ditemui usai pembacaan tuntutan.
“Kecewa mas, tuntutan ini tidak membuat efek jera bagi pelaku penganiayaan, sedangkan saya merasa sakit hati dan malu dengan perlakuan pelaku terhadap saya,” kata Isna, menanggapi tuntutan ini.
Isna mengalami tindakan penganiayaan pada Rabu 6 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, karena anak pelaku hampir menabrak anak Isna yang tengah bermain, dengan sepeda motor ketika melintas di dalam gang.
Selanjutnya terjadi cekcok antara Isna dan pengendara sepeda motor tersebut.
Akibat keributan itu akhirnya memicu pemukulan oleh pelaku yang merupakan ibu kandung dari pengendara sepeda motor tersebut.
Kasus ini dilaporkannya ke Polres Kotim pada tanggal 7 September 2023, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STTLP/86/IX/2023/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG.
Setelah berjalan hingga 7 bulan kasus ini akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit.
Ia pun berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit bisa obyektif dan adil dalam memutus perkara ini.
(Tim red)