MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan bahwa sebanyak 22 pelaku pengedar narkoba telah dituntut pidana mati sejak awal tahun hingga Maret 2024. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan tersebut di masa mendatang.
Kepala Kejati Sumut, Idianto, dalam pernyataannya pada Senin (18/3/2024), menyebutkan bahwa data tersebut berasal dari wilayah hukum Kejati Sumut yang mencakup 28 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari beberapa Kejaksaan Negeri, seperti Kejaksaan Negeri Medan yang menangani 8 terdakwa, Kejaksaan Negeri Asahan dengan 7 terdakwa, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yang menuntut 4 terdakwa, Kejaksaan Negeri Langkat dengan 1 terdakwa, Kejaksaan Negeri Belawan dengan 1 terdakwa, dan Kejaksaan Negeri Binjai yang menuntut 1 terdakwa, mengajukan tuntutan pidana mati tersebut.
Pada tahun 2023, Kejati Sumut telah menuntut pidana mati terhadap 93 pelaku pengedar narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (narkoba). Idianto menekankan bahwa tuntutan pidana mati ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba serta mempertimbangkan ulang tindakan mereka di masa yang akan datang.
Menurutnya, penegakan hukum tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menetapkan hukuman mati sebagai sanksi bagi pelaku kejahatan narkoba yang serius.