JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto masih menyisakan berbagai pertanyaan bagi berbagai elemen masyarakat. Salah satunya adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Kontras pun meminta kejelasan dari pemerintah perihal pengangkatan Prabowo tersebut. Oleh karena itu, KontraS mengirim surat permohonan informasi terkait penganugerahan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto dari Presiden Jokowi.
“Jadi, saat ini kami dari KontraS mengajukan permohonan informasi ke sekretariat negara berkaitan dengan pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo Subianto oleh Presiden Jokowi, begitu,” kata Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, Senin (4/3/2024).
Terdapat sejumlah pertanyaan yang KontraS harapkan pemerintah dapat segera klarifikasi. “Pertama, berkaitan dengan dokumen keputusan presiden terkait pengangkatan kehormatan Prabowo Subianto. Dan yang kedua adalah alasan-alasan diberikannya pangkat kehormatan tersebut,” ujarnya.
Dia menyebut pemberian gelar tersebut harus dibuka kepada masyarakat. Maka dari itu, penganugerahan kehormatan itu harus bisa diakses oleh masyarakat luas.
“Karena kalau kami merujuk pada undang-undang gelar tanda jasa maupun tanda kehormatan, dalam pemberian satu tanda jasa, gelar, ataupun tanda kehormatan, itu harus memperhatikan asas transparansi dalam pertimbangan atau penyusunan yang dilakukan, itu yang pertama,” ucap dia.
Selain itu, dia menyebut pemberian gelar kepada Prabowo juga cukup bermasalah dari segi hukum. Utamanya adalah berkaitan dengan aspek kemanusiaan yang merupakan isu penting.
“Mulai dari aspek peraturan atau dasar hukum, yang kedua berkaitan dengan aspek kemanusiaan yang sebetulnya ini juga menjadi pertimbangan penting dalam pemberian gelar tanda jasa atau tanda kehormatan, dan juga aspek-aspek yang lainnya, begitu,” kata dia.
(Fakhry)