JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Akhir-akhir tersiar kabar jika Pilkada serentak 2024 akan dimajukan menjadi bulan September. Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Pilkada tetap diadakan bulan November.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan pihaknya akan menjalankan UU Pilkada yang mengamanatkan pemilihan diadakan serentak yakni pada tanggal 27 November 2024.
“Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU No 10/2016 belum ada perubahannya dan bahkan KPU telah menerbitkan PKPU nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional, yang di mana tanggal 27 November 2024 adalah hari pemungutan suara pemilihan atau Pilkada serentak,” kata Idham saat ditemui, Jum’at (1/3/2024).
Idham menyebut, pihaknya sebagai penyelenggara hanya menganut pada peraturan yang berlaku yakni undang-undang. Sehingga, kata Idham, pihaknya akan sesuai yang tertuang dalam UU Pilkada.
“UU memerintahkan KPU dalam kapasitas regulasi teknis jadi apa pun yang diterbitkan oleh KPU dalam bentuk kebijakan aturan teknis itu tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Idham.
“KPU tentunya apa yang termaktub dalam UU Pilkada itulah yang akan kami laksanakan. Dan kami sudah menerbitkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan serentak nasional,” imbuhnya.