Firli Bahuri Belum Ditahan, MAKI Ajukan Praperadilan

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Ajukan Praperadilan karena Firli Bahuri belum ditahan hingga saat ini. MAKI mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jum’at (1/3/2024).

 

“MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya padahal penetapan Tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jum’at (1/3/2024).

 

Gugatan MAKI ditujukan kepada tiga pihak yakni, Kapolda Metro Jaya, Kapolri, Kajati DKI Jakarta.

 

Dalam pokok permohonan, MAKI menilai Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Boyamin mengatakan termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Kampanye Agustiar-Edy Dihadiri Kaesang

 

“Para Termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap ( P21 ) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik,” ucap Boyamin.

 

Selain itu, gugatan MAKI juga mengandung sejumlah Petitum. Yang pertama adalah ⁠Pemohon sah pihak ketiga berkepentingan mengajukan Praperadilan aquo dan meminta PN Jaksel berwenang menyidangkan.

 

Selain itu, MAKI meminta hakim⁠ ⁠menyatakan Termohon I dan Termohon II telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Lalu, MAKI berharap hakim memerintahkan para Termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

 

Baca Juga :  12 Ribu Warga lintas Agama dan Suku di Sumut Berikrar untuk Merawat Keberagaman: Saksikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin

⁠Selanjutnya, MAKI juga memohon memerintahkan Para Termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta serta memerintahkan Termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri.

(Fakhry)

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!