JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Ajukan Praperadilan karena Firli Bahuri belum ditahan hingga saat ini. MAKI mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jum’at (1/3/2024).
“MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya padahal penetapan Tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jum’at (1/3/2024).
Gugatan MAKI ditujukan kepada tiga pihak yakni, Kapolda Metro Jaya, Kapolri, Kajati DKI Jakarta.
Dalam pokok permohonan, MAKI menilai Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Boyamin mengatakan termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Para Termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap ( P21 ) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik,” ucap Boyamin.
Selain itu, gugatan MAKI juga mengandung sejumlah Petitum. Yang pertama adalah Pemohon sah pihak ketiga berkepentingan mengajukan Praperadilan aquo dan meminta PN Jaksel berwenang menyidangkan.
Selain itu, MAKI meminta hakim menyatakan Termohon I dan Termohon II telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Lalu, MAKI berharap hakim memerintahkan para Termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Selanjutnya, MAKI juga memohon memerintahkan Para Termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta serta memerintahkan Termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri.
(Fakhry)









