Play Video

Ambang Batas Parliamentary Threshold  4% Dihapus, Fahri Hamzah: Presidential Threshold Juga Harus Dihapuskan

Waketum Partai Gelora, Fahri Hamzah Tegaskan Bahwa Aturan Presidential Threshold Juga Harus Dihapuskan

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID –  Konstitusi (MK) menilai bahwa aturan terkait Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4% suara sah nasional dalam UU No. 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Karenanya, MK memerintahkan agar ambang batas DPR tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora, Fahri Hamzah, turut memberikan responnya. Bahkan dirinya secara tegasmendukung putusan MK tersebut.

 

“Kalau kita membaca substansi dan argumen MK tentang kedaulatan rakyat, maka seluruh proses demokrasi dan Pemilu itu intinya adalah kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, segala jenis pembatasan yang menyebabkan lahirnya perantara antara kekuasaan dalam rakyat, itu harus dihentikan,” ujar Fahri, pada Jumat (1/3/2024).

Baca Juga :  Diduga Tersangkut Korupsi, SYL: Jangan Buru-buru Ambil Kesimpulan

 

“PT dan segala jenis threshold itu pada dasarnya itu mendistorsi hak-hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung, karena dibatas-batasi oleh ketentuan yang sebenarnya kekuatannya lebih kecil daripada kekuatan suara rakyat. Suara rakyat itu tinggi, sehingga kalau ada UU yang coba membatasi atau membatalkan hak fundamental rakyat dalam hal ini dengan prinsip kedaulatan rakyat, maka dia harus dihilangkan,” sambungnya.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!