JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas parlemen harus dihapus pada Pemilu 2029 mendatang. Hal itu diapresiasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy mengatakan putusan tersebut merupakan kemenangan rakyat. Sebab, suara rakyat tidak akan terbuang karena ambang batas tersebut.
“PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen. Putusan MK ini, adalah kemenangan kedaulatan rakyat, karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi,” kata Romy dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
Romy pin menilai putusan itu seharusnya berlaku mulai diputuskan dan ke depannya. Terlebih, KPU RI saat ini masih memproses rekapitulasi suara Pemilu 2024.
Oleh karena itu, ia meminta KPU segera berkonsultasi dengan MK secepatnya.
“Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan. Toh tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan parliamentary threshold ini diputuskan belum berjalan,” kata Romy.
(Fakhry)