Petugas Tengah Mengamankan Pengendara yang Melanggar Aturan
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus bekerja dalam upaya memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, dalam rangka terpeliharanya keamanan dan ketertiban dalam negeri. Tak terkecuali dalam berkendara.
Karenanya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bermaksud akan menggelar sebuah operasi khusus yang dilakukan secara nasional, bernama ‘Operasi Keselamatan 2024’.
Di mana operasi tersebut akan digelar selama 2 pekan, yang dimulai pada Senin, 4 Maret, hingga Minggu, 17 Maret 2024.
Terkait operasi tersebut, Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, menegaskan, bahwa para pelanggar akan dikenakan sanksi tilang.
“Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld,” singkat Eddy, pada Kamis (29/2/2024).
Di mana operasi tersebut, akan menindak kepada 11 pelanggaran yang menjadi target ‘Operasi Keselamatan 2024’. Yakni, sebagai berikut:
1. Berkendara menggunakan handphone
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan Helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang over dimension dan over loading
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine), dan
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia
(Abdul)