Play Video

Mulai Tanggal 4-17 Maret, Korlantas Polri Gelar ‘Operasi Keselamatan 2024’

Petugas Tengah Mengamankan Pengendara yang Melanggar Aturan

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus bekerja dalam upaya memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, dalam rangka terpeliharanya keamanan dan ketertiban dalam negeri. Tak terkecuali dalam berkendara.

 

Karenanya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bermaksud akan menggelar sebuah operasi khusus yang dilakukan secara nasional, bernama ‘Operasi Keselamatan 2024’.

 

Di mana operasi tersebut akan digelar selama 2 pekan, yang dimulai pada Senin, 4 Maret, hingga Minggu, 17 Maret 2024.

 

Terkait operasi tersebut, Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, menegaskan, bahwa para pelanggar akan dikenakan sanksi tilang.

 

Baca Juga :  Aktivis Pro Palestina Klarifikasi Maraknya Pemberitaan Boikot AMDK

“Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld,” singkat Eddy, pada Kamis (29/2/2024).

 

Di mana operasi tersebut, akan menindak kepada 11 pelanggaran yang menjadi target ‘Operasi Keselamatan 2024’. Yakni, sebagai berikut:

 

1. Berkendara menggunakan handphone

2. Pengemudi/pengendara di bawah umur

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang

4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan Helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Berkendara melawan arus

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan yang over dimension dan over loading

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine), dan

Baca Juga :  Puncak Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2023 Mulai Terlihat di Bandara Kualanamu

11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia

(Abdul)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!