MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Briptu S, anggota Polrestabes Medan, yang diamankan pada Sabtu 10 Februari 2024 dini hari lalu terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat hiburan malam. Kasus ini kini ditangani oleh Polda Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, tidak membantah informasi tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini menjadi tanggung jawab Polda Sumut. “Polda yang tangani,” ungkap Jhon.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, membenarkan bahwa Briptu S adalah personel Satreskrim Polrestabes Medan. “Iya,” jawab Jama saat dikonfirmasi terkait keterlibatan anggotanya dalam kasus tersebut. Namun, ia enggan memberikan rincian terkait dugaan Briptu S ditangkap karena mengedarkan narkoba dan mengarahkan pertanyaan tersebut ke Kasi Humas Polrestabes Medan.
Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution, juga menunjukkan sikap serupa dan mengatakan bahwa ia belum mengetahui informasi terkait masalah tersebut.
Di samping itu, Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, yang juga dimintai keterangan terkait kasus ini, turut enggan menjelaskan lebih lanjut. “Nanti ya,” ujar Yemi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Marbun, membenarkan bahwa Briptu S ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam. Teddy mengungkapkan bahwa saat ini Briptu S telah ditahan di Polda Sumut.
Meskipun Teddy tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang peristiwa yang menimpa Briptu S, ia menyatakan bahwa proses hukum masih berlangsung dan belum dapat memastikan apakah Briptu S akan dipecat atau tidak. “Ya masih belum tahu Briptu S akan dipecat atau tidak. Masih dalam pemeriksaan,” ungkapnya di Medan pada Kamis (22/2/2024).
(Ayudia)