JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemungutan Suara (KPU) mengalami banyak persoalan yang mengakibatkan proses perhitungan suara manual berjenjang dihentikan sementara. Hal itu mematik teguran keras dari anggota DPR.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta KPU bekerja secara profesional terkait proses penghitungan suara yang kini tengah berlangsung. Hal itu sebagai upaya meminimalkan pandangan negatif masyarakat terhadap kinerja KPU.
”Saya meminta kepada penyelenggara pemilu, yakni KPU agar bekerja secara profesional terkait penghitungan, bagaimana agar proses penghitungan ini tidak menimbulkan kerugiaan apalagi ada semacam pandangan bahwa KPU tidak bekerja secara profesional,” kata Guspardi saat dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Menurutnya, kacaunya Sirekap dapat memantik tudingan Pemilu berjalan dengan kecurangan.
”Penghitungan-penghitungan lewat Sirekap ataupun manual jangan sampai ada indikasi menimbulkan kecurigaan (adanya kecurangan). Tentu ini tidak kita harapkan,” sambung Guspardi.
Diketahui, saat ini, proses penghitungan tengah berlangsung di level kecamatan. Kebijakan penghentian rekapitulasi itu diketahui dari beredarnya surat instruksi yang dikeluarkan beberapa KPU kabupaten/kota kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dalam surat dijelaskan, sesuai arahan KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, jadwal Pleno PPK harus ditunda sampai 20 Februari 2024. Hingga berita ini ditulis, pihak KPU RI belum memberikan konfirmasi atau penjelasan mengenai kebijakan itu. Sebelumnya, bahkan Bawaslu RI telah memberikan usul pada KPU untuk menghentikan sementara penggunaan Sirekap dan memperbaikinya.
(Fakhry)