JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pengamat sosial politik, Muhammad Gumarang mengatakan penetapan pelanggaran kode etik yang dikeluarkan oleh DKPP kepada KPU karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres melalui surat keputusan KPU yang bersifat konkret,Induvidual dan Final (mengikat). Menimbulkan rawan gugatan,akibat adanya putusan DKPP tentang Pelanggaran etik yang dilakukan ketua KPU Hasyim Asy’ari tersebut.
Putusan DKPP terhadap adanya pelanggaran etik tersebut merupakan pintu masuk gugatan bagi pihak yang memiliki legal standing untuk melakukan gugatan terhadap produk KPU tersebut baik melalui jalur hukum di Banwaslu atau TUN.
“Itu (pelanggaran kode etik KPU) rawan gugatan saat sekarang atau paska Pemilu,” kata Gumarang saat dihubungi, Selasa (6/2/2023).
Gumarang menyebut gugatan di tayangkan sebelum Pemilu itu lebih baik dari pada setelah Pemilu atau setelah pencoblosan, Sebab jika berlarut-larut akan dapat memicu berbagai masalah.
Salah satunya adalah permasalahan jika terpilih pasangan yang dinilai bermasalah adalah sebagai pemenang nantinya. Hal itu tentunya akan membuat stabilitas politik menjadi terganggu bila adanya gugatan.
“Digugatnya lebih baik sekarang dari pada paska pencoblosan karena bisa memberi dampak yang kurang baik,” ucap Gumarang.
Gumarang juga menyoroti perihal terbukanya peluang pemecatan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari. Menurutnya, Ketua KPU dapat dipecat karena melakukan beberapa kali pelanggaran walaupun dalam kasus yang berbeda namun dalam satu kesatuan pelanggaran etik.
Diketahui, keputusan DKPP dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito, di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2).
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” ucap Heddy.
Tak hanya Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, anggota KPU lainnya juga dijatuhi sanksi peringatan. Yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
(Fakhry)