Merasa Tak Dihargai Atas Usahanya, Almas Gugat Gibran di Pengadilan Negeri Solo
SOLO, BEENEWS.CO.ID – Wali Kota Solo sekaligus Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, Gibran Rakabuming Raka, digugat mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru Re A. Gibran digugat atas dugaan wanprestasi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batasan usia. bagi calon presiden dan wakil presiden.
Perkara diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Humas PN Solo Bambang Aryanto membenarkan adanya gugatan tersebut.
“Prosesnya seperti sidang biasa,” kata Bambang, Kamis (1 Februari 2024).
Perkara tersebut dimuat di situs resmi Pengadilan Negeri Solo, Senin (29 Januari 2024), dengan nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt.
“Perkara telah diterima ( PN Solo) pada 29 Januari 2024,” ujarnya.
Dari berkas tuntutan yang disampaikan Bambang , ia menjelaskan beberapa poin dalam pengaduan Almas. Sidang ini tak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Penggugat berpendapat putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengunggulkan tergugat sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Berdasarkan pemberitaan media, terdakwa selalu mengucapkan terima kasih kepada pendukungnya yang telah membantunya selama proses pemilu di Kota Solo. Oleh karena itu, tergugat harus menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat.










