MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Ramadhani, yang dikenal dengan nama Bolang, dan Reza Heryadi, alias Ica, dinyatakan bersalah dalam kasus perdagangan dua individu orangutan Sumatera (Pongo abelii). Pengadilan Negeri Medan memutuskan demikian setelah kasus tersebut diungkap oleh Polda Sumut pada akhir September 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang memberikan tuntutan berbeda terhadap keduanya. Ramadhani dituntut 3 tahun penjara, sementara Reza dituntut 2 tahun penjara. Keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta, atas dakwaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang tersebut mengatur bahwa pelanggar dapat dihukum dengan maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, pada Selasa (30/1/2024)
Majelis hakim menunda persidangan hingga 13 Februari 2024 untuk membacakan vonis setelah pembacaan tuntutan. Febrina Sebayang, JPU dalam kasus ini, menyatakan, “Hal yang memberatkan terdakwa Bolang, karena dia pernah dihukum dalam kasus perdagangan satwa. Untuk terdakwa Reza tidak ada yang memberatkan. Hal yang meringankan, keduanya mengakui perbuatan dan kooperatif selama perkara ini bergulir.”
Kronologi kasus ini dimulai ketika Reza membawa dua orangutan dari Bolang, melakukan perjalanan dari Langsa ke Medan. Polisi yang mengetahui pengiriman ini melakukan penyelidikan dan menangkap Reza di Medan pada 27 September 2023. Reza mengaku hanya sebagai kurir, dan polisi kemudian menelusuri peran Bolang, yang kemudian ditangkap di Langsa, Aceh, sebagai otak pelaku dalam kasus ini.