Polisi Sita HP Milik Aiman Witjaksono yang Juga Anggota TPN Ganjar-Mahfud
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pihak kepolisian menegaskan, bahwa penyitaan handphone (HP) milik Aiman Witjaksono, saat pemeriksaan pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu, sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Di mana hal itu dilakukan sebagai kepentingan pembuktian dalam penyidikan.
“Tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa handphone (HP) Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (31/1/2024).
Lebih lanjut, Ade menjelaskan, bahwa penyitaan HP milik Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tersebut sesuai dengan Pasal 1, Angka 16 KUHAP.
“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, wujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan penuntutan dan peradilan,” tambahnya.
Selain itu, penyitaan tersebut, lanjut Ade, juga telah sesuai dengan Pasal 38 ayat 1 KUHAP. Di mana pasal tersebut menyebutkan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik, dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, di mana Penyidik mendapatkan surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 24 Januari 2024 lalu.