Play Video

Polisi Klaim Penyitaan HP Milik Aiman Witjaksono Sesuai Prosedur

Polisi Sita HP Milik Aiman Witjaksono yang Juga Anggota TPN Ganjar-Mahfud

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pihak kepolisian menegaskan, bahwa penyitaan handphone (HP) milik Aiman Witjaksono, saat pemeriksaan pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu, sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Di mana hal itu dilakukan sebagai kepentingan pembuktian dalam penyidikan.

 

“Tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa handphone (HP) Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (31/1/2024).

 

Lebih lanjut, Ade menjelaskan, bahwa penyitaan HP milik Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tersebut sesuai dengan Pasal 1, Angka 16 KUHAP.

Baca Juga :  Kurir 75 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Kota Medan Dituntut Hukuman Mati

 

“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, wujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan penuntutan dan peradilan,” tambahnya.

 

Selain itu, penyitaan tersebut, lanjut Ade, juga telah sesuai dengan Pasal 38 ayat 1 KUHAP. Di mana pasal tersebut menyebutkan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik, dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, di mana Penyidik mendapatkan surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 24 Januari 2024 lalu.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!