SERUYAN, BEENEWS.CO.ID – Aksi bejat diduga dilakukan pria beristri berisial TP (34) yang merupakan oknum seorang guru di Kabupaten Seruyan.
Pria beristri ini melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korban yang merupakan muridnya sendiri yang diketahui masih di bawah umur.
Parahnya lagi, terduga tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini justru melakukan aksinya di rumahnya yang berbeda di Kabupaten Seruyan. Pada saat melakukan perbuatan bejatnya, istri tersangka tidak ada di rumah alias sedang dinas luar.
Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto melalui Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry, mengungkapkan, awalnya yaitu pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB orang tua korban mencurigai anak mereka sering murung dan jarang keluar kamar ataupun makan.
“Setelah orang tua korban menanyai korban, dan korban mengaku bahwa korban telah disetubuhi oleh tersangka yaitu salah satu oknum guru honorer,” ungkap Hendry, Selasa (30/1/2024).
Berselang satu hari setelah mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka, orang tua korban pun keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Seruyan. Tidak tanggung-tanggung, modus yang dilakukan oleh tersangka pun yaitu dengan merayu korban dan akan dinikahi, bahkan tersangka juga akan menceraikan istrinya sendiri terlebih dahulu.