Play Video

Polres Seruyan Ungkap 5 Kasus Narkotika, 9 Pelaku Ditangkap

SERUYAN, BEENEWS.CO.ID – Polres Seruyan menggelar press release pengungkapan 5 kasus narkotika. Sebanyak 9 pelaku ditangkap dalam kasus tersebut.

 

Pengungkapan kasus tersebut, langsung oleh Wakapolres Seruyan Kompol Hendry mewakili Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto saat press rilis di Mapolres Seruyan, Senin (29/1/2024) sore.

 

Adapun hasil tangkapan selama dua bulan terakhir ini ada 50,36 gram barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan.

 

Barang bukti (Barbuk) dengan total berat sekitar 50,36 gram sabu-sabu ini merupakan hasil lima perkara yang telah ditangani dan mengamankan sebanyak 9 orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu.

 

“Terkait ungkapan tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Seruyan, jadi ada lima LP yang berhubungan diungkap oleh rekan-rekan Satresnarkoba, dari bulan Desember hingga Januari tahun 2024 ini untuk barang bukti dengan berat 50,36 gram,” ungkap Wakapolres Seruyan Kompol Hendry.

Berita Terkait :  Fakta Baru Penjualan Ginjal yang Terbongkar di Jawa Timur, Oknum Polisi dan Imigrasi Terlibat

 

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Triyanto juga menambahkan bahwa, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di hari dan tempat yang berbeda.


Tidak hanya itu, dari kasus yang berhasil diungkap salah satunya pihaknya juga mengamankan tersangka terkait peredaran narkotika jenis sabu- sabu yang berada di Desa Tumbang Manjul Kecamatan Seruyan Hulu.

 

“Disana juga kita lakukan pengungkapan, terkait dengan peredaran narkoba, ini walaupun barang bukti kita dapat sedikit tetapi ini suatu pengungkapan besar karena wilayah kita di paling ujung pun terdapat pengedar yang mengedarkan narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Dwi Triyanto.

 

Selain satu tersangka itu, Satresnarkoba Polres Seruyan juga mengamankan tersangka lainnya di TKP yang berbeda, diantaranya di Jalan Jenderal Sudirman KM 65 masuk Desa Bangkal mengamankan satu orang tersangka, Selanjutnya empat orang tersangka salah satunya pasangan suami istri juga diamankan di TKP yang hari yang berbeda.

Berita Terkait :  Ada yang Kembalikan Rp27M, Kejagung Panggil Pengacara Terdakwa Kasus BTS


Kemudian TKP Jalan Jenderal Sudirman KM 123 Desa Asam Baru satu orang tersangka. TKP lainnya yaitu di Jalan KM 102 Desa Rungau Raya dua orang tersangka diamankan. Sehingga, total 5 perkara yang berhasil diungkap ada 9 orang tersangka yang berhasil diamankan.

(KTM)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!