JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Keppres nomor 8 tahun 2024 tentang Hari-hari Libur pada Senin (29/1). Salah satu poin yang diakomodir dalam Keppres tersebut adalah mengenai perubahan nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.
Oleh karena itu, Keppres tersebut mempengaruhi empat penyebutan dalam kalender nasional. Keempatnya yakni berganti menjadi: Kelahiran Yesus Kristus; wafat Yesus Kristus; kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah; dan kenaikan Yesus Kristus.
Dalam Keppres itu, dalam diktum kesatu, terdapat 16 daftar hari libur. Berikut rinciannya:
1. 1 Januari Tahun Baru Masehi;
2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
4. Idul Fitri (dua hari);
5. Idul Adha;
6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
7. Kelahiran Yesus Kristus;
8. Wafat Yesus Kristus;
9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
10. Kenaikan Yesus Kristus;
11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
12. Hari Raya Waisak;
13. Tahun Baru Imlek;
14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan
16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.
Adapun hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
“Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur,” demikian bunyi diktum kedua.
Pemerintah sebelumnya sepakat mengubah nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus. Nantinya nomenklatur Yesus Kristus akan digunakan dalam setiap perayaan bahkan penggunaan di kalender nasional.
(Fakhry)