Satlantas Polresta Palangka Raya Jaring Pengguna Knalpot Brong

 

“Sebagaimana dalam pasal tersebut, setiap pengendara sepada motor yang tak mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan dianggapi sebagai pelaggar aturan lalu lintas, salah satunya yakni menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” tandasnya.

(KTM)

Baca Juga :  Lakukan Pengamanan, Babinsa Koramil 1015-04/Baamang Dampingi Kegiatan Pasar Murah

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!

Berita Populer Bulan Ini