PALANGKARAYA, BEENEWS.CO.ID – Satlantas Polresta Palangka Raya berhasil menjaring sejumlah kendaraan sepeda motor berknalpot brong saat melakukan patroli kamseltibcar lalu lintas pada wilayah hukumnya.
Penindakan pun dilakukan secara humanis oleh Satlantas kepada para pengguna knalpot brong saat berada di Pos Polisi (Pospol) Bundaran Besar, Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Kasatlantas, Kompol Salahiddin.
“Kita masih menjaring sejumlah kendaraan sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong, sehingga kita pun akan melakukan penindakan secara humanis bagi para pelanggar,” ungkap Kasatlantas, Senin (29/1/2024)
Kompol Salahiddin menjelaskan, penindakan humanis dilakukan dengan diberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot brong lagi pada kendaraan sepeda motornya.
“Pengendara sepeda motor berknalpot brong kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelasnya.
Selain melakukan penindakan, Satlantas Polresta Palangka Raya pun juga memberikan edukasi kepada para pelanggar tentang larangan menggunakan knalpot brong, baik berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun etika dalam berlalu lintas. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 22 Tahun 2009, mengingat banyaknya pelanggar yang masih berusia di bawah umur.