Play Video

Satlantas Polresta Palangka Raya Jaring Pengguna Knalpot Brong

PALANGKARAYA, BEENEWS.CO.ID – Satlantas Polresta Palangka Raya berhasil menjaring sejumlah kendaraan sepeda motor berknalpot brong saat melakukan patroli kamseltibcar lalu lintas pada wilayah hukumnya.

 

Penindakan pun dilakukan secara humanis oleh Satlantas kepada para pengguna knalpot brong saat berada di Pos Polisi (Pospol) Bundaran Besar, Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Kasatlantas, Kompol Salahiddin.

 

“Kita masih menjaring sejumlah kendaraan sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong, sehingga kita pun akan melakukan penindakan secara humanis bagi para pelanggar,” ungkap Kasatlantas, Senin (29/1/2024)

 

Kompol Salahiddin menjelaskan, penindakan humanis dilakukan dengan diberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot brong lagi pada kendaraan sepeda motornya.

Baca Juga :  UPTD Dermaga Dishub Kotim dan Polsek KPM Sambangi Dermaga Penyeberangan Inhutani

 

“Pengendara sepeda motor berknalpot brong kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelasnya.

 

Selain melakukan penindakan, Satlantas Polresta Palangka Raya pun juga memberikan edukasi kepada para pelanggar tentang larangan menggunakan knalpot brong, baik berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun etika dalam berlalu lintas. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 22 Tahun 2009, mengingat banyaknya pelanggar yang masih berusia di bawah umur.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!