MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Sebanyak 12 individu telah diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan oknum Bupati Labuhanbatu, EAR. Proses pemeriksaan dilakukan selama dua hari berturut-turut, yakni pada Selasa, 23 Januari 2024, dan Rabu, 24 Januari 2024.
Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, menyatakan bahwa selama periode tersebut, enam orang telah dijadwalkan untuk menjalani pemanggilan dan pemeriksaan pada masing-masing hari. Para saksi berasal dari kalangan swasta dan staf Dinas di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
“Tim penyidik KPK dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhanbatu telah memanggil 12 orang saksi. Enam di antaranya pada 23 Januari 2024, seperti Yusrial Suprianto Pasaribu (anggota DPRD), Mahrani (ASN/Kepala Dinas P2KB dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kab. Labuhanbatu), Wahyu Ramdhani Siregar (Wiraswasta), Hendra Efendi Hutajulu (ASN), Zainuddin Siregar (PNS/Ka BKPP Pemkab Labuhanbatu), dan Elviani Batubara (Staf fraksi/Honorer pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu),” ungkap Ali Fikri, Rabu (24/1/2024).
Sementara itu, enam saksi lainnya menjalani pemanggilan pada Rabu, 24 Januari 2024, diantaranya Maya Hasmita (Dokter), Agus Kaspohardi (Swasta), Triyono (Swasta), M Sanusi Nasution (Swasta), Muhammad Riduan Dalimunte (Swasta), dan Susi Susanti (Staf Dinas DPPKB).
Pada tanggal 11 Januari, Bupati Labuhanbatu, EAR, bersama dengan Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, dan mantan anggota DPRD Labuhanbatu, serta pihak swasta, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Sebanyak 10 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk penyelenggara negara dan pihak swasta. Uang sebesar Rp 551,5 juta juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Hasil penyidikan KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, terdiri dari Bupati Labuhanbatu, EAR, dan Anggota DPRD, RSR, selaku penerima suap. Sementara itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta, ES dan FS, sebagai tersangka pemberi suap.
(Ayudia)