BARUT, BEENEWS.CO.ID – Seorang Pria di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, A (47) ditangkap usai dilaporkan telah merudapaksa keponakan yang masih di bawah umur.
Lama menduda membuatnya kalap menyalurkan hasratnya justru terhadap ponakannya sendiri berinsial A(12).
perbuatan berulang kali itu akhirnya ketahuan orang tua korban. Dan melaporkannya ke pihak berwajib.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Teweh Tengah, Kompol Riyanto Puji Raharjo mengatakan, korban digauli pelaku yang tak lain paman korban sendiri, sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD.
“Pengakuan korban ia di gauli sebanyak 50 kali selama dari Kelas 4 SD sampai dengan kelas 6 SD,” kata Kapolsek, Kamis (25/1/2024).
Aib itu ketahuam lantaran ibu korban yang tak lain adik dari pelaku curiga dengan perubahan dari anaknya.
“Korban tak berani melapor karena sering diancam jika menceritakan hal dilakukan pelaku. Saat diamankan pelaku sempat melawan, tapi berhasil diamankan oleh anggota kita,” ungkap Kapolsek.
Sementara pelaku A(47) saat diwawanca wartawan media ini mengaku melakukan perbuatannya lantaran sudah lama menduda.
“Korban dan ibunya tinggal di rumah kami. Ya saya sudah lama bercerai dengan istri sejak tahun 2019,” kata pelaku.
Atas perbuatannya pelaku bakal diancam pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(KTM)