BARSEL, BEENEWS.CO.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus atau Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penahanan kepada tiga tersangka, yakni dua Kepala Dinas dan Bendahara Kesehatan Kabupaten Barito Selatan diduga terlibat korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada anggaran tahun 2020-2021.
Adapun Kepala Dinas Kesehatan tahun 2020 berinisial dr DKP dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan drg DS pada tahun 2021 selaku Pengguna Anggaran (PA).
Sementara, Bendahara Pengeluaran tahun 2020 -2021 berinisial PRH.
Dalam rilis tertulis, Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik ketiganya sudah memenuhi unsur sehingga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, yakni dari terhitung mulai tanggal 23 Januari sampai dengan tanggal 11 Februari 2024.
“Mereka bertiga dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Dodik.
Pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp 14.193.918.000 yang dipergunakan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.
Kemudian 2021, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan kembali menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp 16.414.374.000 yang dipergunakan untuk BOK Kab/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan.
Bahwa total Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 sebesar Rp.32.216.739.200 tersebut dikelola/dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara dicairkan tunai kemudian di setor dan atau ditransfer ke rekening pribadi beberapa pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik, sedangkan untuk kerugian negara masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor,” tandasnya.
Adapun dalam kasus korupsi dana BOK tersebut menjerat lima orang tersangka, untuk dua orang tersangka sudah dilakukan penahanan pada tanggal 16 Januari 2024, mereka adalah MJR sebagai Pengelola Dana BOK Kabupaten dan Puskesmas tahun 2020-2021 di Dinas Kesehatan. Serta ICD sebagai Kpala Bidang Kesmas yang juga PPTK saat itu.
(KTM)