Play Video

Polres Palangkaraya Ringkus Warga Rindang Banua, Terduga Pengedar Sabu

PALANGKARAYA, BEENEWS.CO.ID – Polres Palangka Raya berhasil meringkus warga Ponton atau warga Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.

 

Pria berinisial J (51) terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.

 

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba AKP Aji Suseno menjelaskan, tersangka berhasil diamankan di bilangan Jalan Tambun Bungai depan RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.

 

Tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi berkat adanya laporan, serta informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap dilakukan tersangka.

Baca Juga :  Catatan Akhir Tahun, Aliansi Gerakan Buruh Jakarta Menyikapi UU Omnibus Law

 

Saat dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh masyarakat, ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu.

 

“Dari tangan tersangka berhasil diamankan sabu dengan berat sekitar 5,89 gr, satu tisu warna putih, satu buah dompet, satu unit Handphone merk OPPO warna biru dan satu unit sepeda motor,” ucap Kasat Narkoba, Selasa (23/1/2024).

 

Guna kepentingan penyelidikan, lanjut AKP Aji pihaknya masih melakukan pemeriksaan asal barang bukti dari mana.


“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya

Baca Juga :  Tiga Oknum Polisi Pamekasan Dilaporkan ke Propam Terkait Kekerasan Seksual dan Narkoba

(KTM)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!