PALANGKARAYA, BEENEWS.CO.ID – Polres Palangka Raya berhasil meringkus warga Ponton atau warga Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Pria berinisial J (51) terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba AKP Aji Suseno menjelaskan, tersangka berhasil diamankan di bilangan Jalan Tambun Bungai depan RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.
Tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi berkat adanya laporan, serta informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap dilakukan tersangka.
Saat dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh masyarakat, ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu.
“Dari tangan tersangka berhasil diamankan sabu dengan berat sekitar 5,89 gr, satu tisu warna putih, satu buah dompet, satu unit Handphone merk OPPO warna biru dan satu unit sepeda motor,” ucap Kasat Narkoba, Selasa (23/1/2024).
Guna kepentingan penyelidikan, lanjut AKP Aji pihaknya masih melakukan pemeriksaan asal barang bukti dari mana.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya
(KTM)