KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Seorang warga bernama M Saripfuddin yang tinggal di Dusun Pendulangan Desa Tanjung Putri Kabupaten Kotawaringin Barat diamankan polisi. Pelaku tersebut diduga menipu rekannya, dengan modus bisnis jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu M Fachrurrazi membenarkan diamankan pelaku, yang dalam aksinya setelah korban menyerahkan uang sebagai uang pembayaran BBM, justru BBM tidak kunjung diberikan.
“Korban tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polsek Pangkalan Banteng, akhirnya ditindaklanjuti dengan amankan pelaku M Saripfuddin,” jelas Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu M Fachrurrazi, Minggu (21/1/2024)
Dia menjelaskan pihaknya masih mendalami, apakah ada pelaku lainnya yang terlibat, atau apakah ada korban lainnya atas aksi pelaku.
Kejadian ketika salah seorang warga didatangi pelaku menawarkan jual beli BBM jenis solar. Selanjutnya bersepakat, dan pelaku mendatangi rumah korban di salah satu Apotik Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng.
Pelaku berjanji akan menyiapkan 20 drum BBM jenis solar dengan harga satu drum Rp. 2,5 juta. Kemudian pelaku meminta uang muka, kepada korban sebesar Rp. 13 juta untuk modal membeli solar.
“Korban sepakat, karena BBM akan djual kembali. Karena merasa sudah ada kesepakatan antara keduanya, korban menyerahkan uang yang diminta pelaku,” bebernya.
Korban mentransfer uang sesuai dengan permintaan pelaku, dan setelah mendapatkan uang, pelaku berjanji nantinya solar yang dibeli akan segera dikirimkan ke rumah korban. Namun hampir dua bulan solar yang dijanjikan pelaku tidak kunjung datang, parahnya lagi ketika dihubungi tidak pernah ada jawaban.
“Merasa kesal korban akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Pangkalan Banteng. Kami amankan pelaku dirumahnya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” tukasnya.
(KTM)