SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya yang berprofesi sebagai pengusaha properti sebagai tersangka usai adanya dugaan korupsi transaksi ilegal emas logam mulia PT Antam.
Budi Said disebut melakukan rekayasa jual beli emas dengan PT Antam.
Transaksi ilegal tersebut dilakukan periode Maret-November 2018 bersama beberapa orang di antaranya EA, AP, EKA dan MD. Bahkan salah satu orang tersebut merupakan pegawai Antam.
“Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud,” mengutip Dirdik Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Kamis (17/1/2024).
“Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkam harga jual dibawah harga yang telah ditetapkan PT ANTM. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu,” imbuhnya.
Dari transaksi ilegal tersebut PT ANTM harus mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun.
“Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ucap Kuntadi.