MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Hanisah alias Nisa Binti Abdullah, wanita yang dikenal sebagai Ratu Narkoba asal Bireuen, Aceh, kini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Penangkapan Hanisah dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kepemilikan dan pengendalian narkotika, yakni sabu seberat 52 kilogram dan 323.822 butir ekstasi.
Sidang perdana yang digelar secara daring di ruang cakra V, PN Medan, memperlihatkan Hanisah bersama dengan sejumlah orang suruhannya yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Mereka didampingi oleh kuasa hukum masing-masing, Kamis (18/1/2024).
Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap mengungkapkan bahwa Hanisah memulai perbuatannya dengan membeli sabu dan ekstasi dari Malaysia. Narkotika tersebut kemudian dikirimkan dari Malaysia ke Palembang melalui Kota Medan.
Hanisah kemudian menyusun rencana dengan menyiapkan mobil untuk mengantarkan narkotika ke Palembang melalui Kota Medan, dengan bantuan dari orang-orang suruhannya. Aksi ini tidak luput dari pengawasan pihak kepolisian Badan Narkotika Nasional, yang kemudian berhasil menangkap empat orang suruhan Hanisah dalam pengedaran barang terlarang tersebut.
“Ketika melakukan penggeledahan di gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan ekstasi, 50 bungkus kemasan Teh China berwarna hijau dan hijau muda dengan logo burung elang dan tulisan Chinese Pin Wei berhasil ditemukan oleh petugas,” ungkap JPU Rizkie dalam dakwaannya.