Play Video

Polisi Ungkap Kasus Kayu Ilegal Logging Dari Kalteng di Lamongan, Negara Rugi Miliaran Rupiah

SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Kasus illegal logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil dibongkar oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.

 

Setelah ditelusuri, kayu dari hasil penebangan secara ilegal tersebut akan dijual ke Lamongan.

 

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan, dalam penangkapan ini, seorang tersangka berinisial J telah diamankan.

 

Sementara itu, Tersangka diketahui merupakan surveyor PT CSS yang berkantor di Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

 

Peran tersangka diketahui sebagai dalang yang memberikan instruksi untuk  menebang kayu secara ilegal di areal PBPH berada di Km 58, Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Tidak Hormati Senior, Alasan Tersangka Aniaya Junior Taruna Politeknik Surabaya

 

“Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial J, selaku surveyor PT CSS yang memerintahkan kepada penebang untuk melakukan penebangan di luar konsesi PT CSS,” mengutip Nunung, Kamis (18/1/2024).

 

PT CSS tempat tersangka bekerja diketahui sebagai perusahaan yang fokus utamanya adalah pemanfaatan hasil hutan alam-hutan kayu. Pelaku J melancarkan aksinya dengan memalsukan dokumen terkait dengan modus mengejar target produksi di luar konsesi.

 

Jumlah kayu gelondong yang dikirim ke PT CSS di Lamongan ini diketahui berjumlah 176 batang dan volume 778.14 meter kubik.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!