BEENEWS.CO.ID – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou sukses mengawal pemulangan Edrick Tanaka Tan, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi buronan polisi, ke tanah air. Tindakan ini diambil sebagai langkah pengamanan atas penangkapan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait. Selain dideportasi, paspor WNI atas nama Edrick Tanaka Tan juga telah ditarik.
Wijaya Adibrata, Konsul Imigrasi KJRI Guangzhou, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan laporan resmi kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, terkait keberhasilan operasi ini.
“Pada tanggal 15 Januari 2024, atas kerja sama antara fungsi Imigrasi dan fungsi Protkons KJRI Guangzhou, kami berhasil mengamankan Edrick Tanaka Tan di KJRI Guangzhou,” ungkap Adibrata pada Selasa (16/1/2024).
Edrick Tanaka Tan, setelah diamankan, langsung dipulangkan dengan pengawalan ketat. “Pada hari yang sama, tanggal 15 Januari 2024, Fungsi Imigrasi dan Fungsi Protkons KJRI Guangzhou membawa yang bersangkutan pulang ke Indonesia dengan pesawat Garuda Indonesia GA899 pada pukul 15:45 Waktu Beijing. Setelah tiba di Indonesia, dia diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan Dan Penindakan, dan kemudian diserahterimakan ke Polres Jakarta Utara,” tutup Adibrata.










