KOBAR, BEENEWS.CO.ID – Seorang gadis berinisial AA diringkus aparat kepolisian sebab, diduga melakukan tindak pidana penipuan puluhan juta rupiah kepada para korbannya di Pangkalanbun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helkyn menjelaskan, untuk modus sendiri pelaku melakukan penawaran kepada pelapor atau korbannya untuk membeli arisan menurun, yang mana pelaku merupakan bandar dari arisan menurun tersebut.
“Untuk harga yang ditawarkan oleh pelaku yaitu berfariasi, sehingga pelapor tertarik pada arisan tersebut dan mentransfer uang ke rekening pelaku AA ini, Kamis (18/1/2024).
Karena saat itu korban diiming imingkan akan mendapatkan keuntungan dengan waktu yang sudah ditentukan oleh pelaku.
Sampai batas yang ditentukan, pelaku menyampaikan kepada korban arisan yang dibeli tidak bisa dicairkan karena untuk member arisan yang lain sudah hilang dan tidak ada yang membayar, pada saat itu pelaku menyampaikan akan bertanggung jawab.
Korban pun keberatan dan meminta uangnya dikembalikan, AA tidak kunjung memberikan uang.
“Korban mengalami kerugian Rp 30 juta dan hasil pemeriksaan untuk korban kurang lebih 19 peserta yang belum dibayarkan. Sekarang ini AA sudah dilakukan penahanan bersama barang bukti yaitu saty buah Handphone iPhone XR dan satu eksemplar koran milik korban,” ucapnya.