MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pria berinisial SD (22) asal Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang diduga menjadi kurir narkotika jenis ganja. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti seberat 35 kilogram ganja.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar, barang bukti yang ditemukan terdiri dari 32 bal ganja dengan total berat 35.200 gram, dua tas, sepeda motor, dan beberapa perangkat gawai. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan pada 12 Januari 2024.
Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SD di lokasi tersebut, sementara seorang pelaku lainnya, SL, berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Saat interogasi, SD mengakui bahwa barang bukti tersebut berasal dari SL, dan penyelidikan masih terus dilakukan,” ujar Jasama Senin (15/1/2024).
Jasama menegaskan bahwa SD akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas perannya dalam kasus ini.
Sebelumnya, Polda Sumut dan jajaran terus intensif dalam upaya pemberantasan narkoba, termasuk penindakan dan rehabilitasi sebagai salah satu program prioritas. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa pengawasan di pelabuhan dan bandara juga diperketat guna mengantisipasi masuknya narkoba.