MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku pemilik industri rumahan narkotika jenis “Happy Water” di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Marbun, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka, dua pria berinisial WK (28) dan BT (41), serta seorang wanita berinisial MD (29), kini telah diproses hukum.
Teddy menjelaskan bahwa BT dan MD adalah suami istri, dan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peracik narkotika jenis “Happy Water” berinisial WK. Operasi undercover buy dilakukan setelah mendapat informasi tersebut, dan hasilnya WK berhasil diamankan bersama dengan dua bungkus “Happy Water” pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
Selanjutnya, petugas menuju kediaman WK dan terungkap bahwa pelaku memiliki industri rumahan yang memproduksi narkotika tersebut bersama dengan dua tersangka lainnya, BT dan MD. Mereka telah menjalankan home industri ini selama 2 bulan dengan cara mengkontrak rumah.
“Proses pembuatan Happy Water melibatkan campuran antara narkotika ekstasi, ketamin, dan bahan lainnya. Harga satu bungkusnya mencapai Rp 5 juta,” ungkap Teddy Senin (15/1/2024).
Menurutnya, produk narkoba tersebut dibuat secara inisiatif sendiri di dalam kamar. Para pelaku kini ditahan di Satnarkoba Polrestabes Medan, setelah berhasil memproduksi 10 saset dalam sehari dan memasarkannya melalui driver ojek online (ojol).