Penggunaan Lampu Rotator Mobil Patroli Dapat Kritikan Karena Ganggu Penglihatan
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bertindak cepat dalam merespons kritikan terkait penggunaan lampu rotator berwarna yang kerap dianggap menyilaukan pengguna kendaraan lainnya.
Listyo pun langsung menerbitkan instruksi, yang tertuang dalam Surat Telegram terkait pembatasan penggunaan rotator.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor 2868/XII/REN.2.2/2023, tertanggal 28 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, atas nama Kapolri.
“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, pada Senin (15/1/2024)
Lebih lanjut, dalam Surat Telegram tersebut disampaikan bahwa, instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilakukan oleh Korlantas Polri.
Di mana pancaran dari lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas, terbukti menyebabkan terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnya, yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.