KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Polres Kotim melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 101,35 gram terdiri dari 2 tersangka, Rabu (10/1/2024). Kasus ini merupakan sisa ungkapan diakhir Desember 2023 lalu.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani memimpin secara langsung agenda pemusnahan Sabu itu. Dirinya turut didampingi Kasat Narkoba Polres Kotim, Ketua Pengadilan Negeri kelas 1B Sampit, Kepala UPT Labkesda, Ketua LSM Sikat Narkoba, Ketua FKUB Kotim dan Sekretaris Kesbangpol Kotim.
Pemusnahan ini sesuai pasal 91 ayat 2 UU Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam pelaksanaan pemusnahan benda narkotika yang berada dalam pengamanan dan penyimpanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan setelah menerima surat penetapan pemusnahan dari kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Tersangka atas nama Rasid bin Etal tertangkap dengan barang bukti seberat 99,3 gram. Kemudian, Indrayani anak laki-laki dari Supian dengan barang bukti 2,05 gram.
barang yang dimusnahkan diperkirakan dengan harga barang senilai Rp162.160.000,- (Seratus enam puluh dua juta seratus enam puluh ribu rupiah).
“Barang yang didapatkan ini merupakan hasil gabungan jajaran. Indikasinya akan digunakan pesta malam pergantian tahun. Beruntungnya dapat di gagalkan. Kita akan terus berupaya membasmi peredaran Narkotika,” tegas Sarpani.