MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap dan menangkap dua orang residivis yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal. Keduanya diketahui bernama H alias Ucok (40) dan R (40), keduanya merupakan warga Medan Sunggal.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangannya pada Selasa (9/1/2024), menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan pada Sabtu, 6 Januari 2024, mengenai dua lelaki yang diduga melakukan peredaran narkoba jenis pil ekstasi. Sejak saat itu, Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan intensif.
“Saat proses penyelidikan berlangsung, tim melaksanakan penggerebekan di rumah kos yang dicurigai sebagai tempat persembunyian para pelaku. Sayangnya, kedua pelaku berhasil melarikan diri setelah menyadari kedatangan polisi,” ungkap Hadi.
Dalam upaya pengejaran, petugas yang sigap berhasil menangkap H alias Ucok dan R ketika keduanya berusaha melarikan diri dari Medan. Hasil pemeriksaan di tempat tersebut menghasilkan barang bukti berupa satu bungkus kotak berwarna coklat yang berisikan lima bungkus plastik berisi 5.000 butir pil ekstasi.
Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan tindak kriminal kambuhan yang sebelumnya telah ditangkap dalam kasus narkotika. “Ketika diinterogasi, keduanya mengakui bahwa mereka mendapatkan pasokan pil ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal, yang menggunakan inisial A alias KEY. Mereka juga mengakui bahwa ini bukan kali pertama mereka menerima narkotika untuk diedarkan, telah terjadi sebanyak dua kali sebelumnya,” terangnya.